Pajak Reklame

Pajak Reklame 1

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.  Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ atau dinikmati oleh umum.

Dasar hukum pajak reklame ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah. Pajak reklame biasanya memiliki jangka waktu tertentu, bisa 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, sampai dengan 1 tahun tergantung kebutuhan Anda.

Perusahaan periklanan biasanya sangat erat kaitannya dengan pengurusan pajak reklame ini dan hampir semua perusahaan periklanan bisa membantu menguruskan pajak reklame.

 

Leave a Reply